PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM MENGGUNAKAN SURAT PALSU DALAM PEMILIHAN CALON KEPALA DAERAH (STUDI KASUS KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2020)

Authors

  • Mardian Putra Frans Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Author
  • Anafi Revinindya E. R Universitas Kristen Satya Wacana Author
  • Agustina Indah Intan Sari Universitas Kristen Satya Wacana Author
  • Andraviani Fortuna Umbu Laiya Universitas Nusa Cendana Author

Abstract

Penelitian ini akan menjawab terkait pertanyaan apakah partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal menggunakan surat status kewarganegaraan pasangan calon kepala daerah (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten sabu raijua). Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang di fokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Aprproach). Hasil pembahasannya adalah pengertian partai politik menujukkan bahwa partai politik dapat dimaknai sebagai kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga hal ini sama seperti korporasi . Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Berangkat dari kedua pengertian diatas maka seharusnya partai politik yang kedudukan sama seperti korporasi yang merupakan subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawban pidana. Disimpulkan bahwa partai politik sebagai badan hukum merupakan subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dalam kasus pemalsuan surat terhadap berkas pencalonan kepala daerah sabu raijua pada tahun 2020 dan pemerintah perlu secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana partai politik pada kasus tindak pidana pemilu.

Downloads

Published

2023-12-30